Tak tahan dengan kelakuan tersangka, korban mengadu kepada ibu kandungnya.
Selain merasa jengkel dikirim video porno, remaja asal Kabupaten Madiun itu mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka.
Bahkan tersangka sering memaksa korban untuk kembali berhubungan badan.
Tak terima dengan ulah tersangka terhadap putrinya, ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi menangkap tersangka AR di kediamannya.
Baca juga: Cerita Briptu Luhur Beri Pelatihan Seni Reog ke 15 Anak Tuna Netra di Ponorogo
Saat ditangkap, tersangka AR tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, tersangka AR mengaku sudah mencabuli korban di salah satu hotel di Kota Ponorogo.
Terhadap fakta itu, tersangka AR dijerat dengan pasal percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka AR dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya minial lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu tersangka diancam dengan hukuman denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.