PONOROGO, KOMPAS.com- Satreskrim Polres Ponorogo menangkap RA (21), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pemuda itu ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial A (17) di salah satu hotel.
"Tersangka RA mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Sepeda Motor di Ponorogo, 1 Tewas, 2 Luka-Luka
Tak hanya itu, tersangka berulang kali mengirimkan video porno ke korban agar mau diajak berhubungan.
Niko mengatakan, kasus percabulan yang menimpa korban bermula saat mereka mulai menjalin hubungan asmara pada Juni 2022.
Setelah berpacaran, tersangka sering mengirimkan video porno pada korban melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Komplotan Pengutil Susu Instan Ditangkap di Ponorogo, Gunakan Mobil dan Menginap di Hotel
Video itu dikirim untuk membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.
Dari bujuk rayu itu, tersangka mengaku sudah satu kali menyetubuhi dan dua kali mencabuli korban.
"Tersangka mulai mengirimi video porno kepada korban sejak tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” kata Nikolas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.