KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sopir ambulans saat mengantar salah satu jenazah korban tragedi Kanjuruhan terungkap usai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember berkunjung ke rumah korban, Faiqotul Hikmah, Rabu (5/10/2022).
Faiqotul Hikmah adalah salah satu korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Kakak korban, Nur Laila, mengungkapkan bahwa keluarganya diminta membayar biaya pengantaran jenazah adiknya dari Malang ke Jember sebesar Rp 2.500.000.
Keluarga pun membayar biaya yang diminta oleh sopir ambulans agar jenazah Faiqotul Hikmah bisa segera dibawa ke rumah duka untuk menjalani proses pemakaman.
Muhammad Arif (40), sopir ambulans yang diduga melakukan pungli kepada keluarga Faiqotul Hikmah saat mengantar jenazah korban dari RS Wava Husada, Kabupaten Malang menuju Jember pun telah angkat bicara.
Dia mengaku, uang sebesar Rp 2.500.000 yang dimintanya sebagai biaya pengantaran jenazah korban hingga Jember telah disepakati oleh teman serta keluarga korban.
Menurutnya, biaya yang dimintanya tersebut lebih murah dibandingkan tarif penyewaan ambulans dari rumah sakit untuk rute pengantaran yang sama.
"Cari ambulans ke sana (Jember) susah, dari rumah sakit mahal, makanya ketemu saya lebih murah dari rumah sakit," kata Arif.
Empat hari setelah mengantar jenazah korban, tepatnya pada Kamis (5/10/2022), Arif mendengar kabar bahwa keluarga Faiqotul merasa keberatan dengan biaya yang harus mereka keluarkan untuk menyewa ambulans.
Dia pun mengaku berinisiatif mengembalikan uang sebesar Rp 1.900.000 yang telah diterimanya.
"Yang Rp 600.000 untuk operasional," ujar Arif.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo menyayangkan dugaan pungli yang dilakukan oleh sopir ambulans saat mengantar korban tragedi Kanjuruhan.
Pasalnya, Wiyanto menjelaskan, semua ambulans swasta yang disewa untuk mengantar jenazah korban tragedi Kanjuruhan bisa mengklaim biaya pengantaran ke Dinkes Kabupaten Malang.
Baca juga: Sopir Ambulans Tarik Biaya Saat Antar Korban Kanjuruhan, Dinkes Malang: Bisa Diklaimkan ke Kami
"Khusus untuk kejadian (Tragedi Kanjuruhan) bisa klaim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Kami sudah umumkan itu," kata Wiyanto, Senin (10/10/2022).
Dinkes Kabupaten Malang pun siap mengganti sesuai biaya operasional serta jarak yang ditempuh saat pengantaran korban.
"Bergantung masing-masing jarak yang ditempuh oleh ambulans," ujarnya.
Sementara itu, Wiyanto memastikan keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk penggunaan ambulans milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Ambulans jenazah milik Kabupaten Malang tidak pernah menarik biaya," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana, Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.