Keempat, pihak penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan.
"Yang kelima, pihak penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara," ujarn dia.
Keenam, Fakih menjelaskan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara, pihak kepolisian dapat membubarkan dan atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu.
Baca juga: Soal 40 Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polri
Hal itu bisa dilakukan apabila terjadi hal yang bersifat darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.
"Kami mengimbau kepada masyakarat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan dan standart operasional prosedur yang telah ditentukan," ucapnya.
Imbauan tersebut, lanjut Fakih, juga berlaku kepada masyarakat atau pendukung sepak bola tanpa tiket yang akan menonton pertandingan di dalam stadion.
"Jangan memaksa masuk (jika tak memiliki tiket) untuk bisa menikmati pertandingan atau konser di dalam lokasi acara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.