SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar.
Aturan ini diberlakukan buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan yang merenggut 131 jiwa usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Baca juga: Dokter Sebut Rata-rata Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Masih Alami Mata Memerah dan Dada Sesak
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, setidaknya terdapat enam poin yang menjadi SOP yang harus dipatuhi bagi pihak-pihak ketika menggelar acara dengan menghadirkan partisipan atau massa dengan jumlah besar.
"Yang pertama adalah faktor keamanan dan keselamatan sebagai syarat utama dan penyelenggara, harus patuh pada kapasitas maksimal 75 persen dari lokasi acara," ujar Fakih di Surabaya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi 2 Rumah Anggota Polri Korban Tragedi Kanjuruhan
Kedua, penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi dan mengumumkan jalur evakuasi sebelum acara dimulai.
Dengan demikian, masyakarat dapat mengetahui ke mana arah yang dituju apabila terjadi situasi darurat atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Yang ketiga, di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulans yang disertai tenaga medis yang memadai," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.