MALANG, KOMPAS.com - Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Namun, banyak Aremania masih belum puas dengan penetapan tersangka itu.
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kanjuruhan yakni:
Salah satu Aremania asal Blimbing, Kota Malang, Sindu Dwi Asmoro mengatakan belum puas karena polisi yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata belum ditetapkan tersangka.
Baca juga: Anak Saya Nonton Sepak Bola Terakhir Kalinya, Semoga Tak Ada Lagi Anak-anak Jadi Korban
"Seharusnya 8 orang anggota polisi yang sebelumnya diperiksa Mabes Polri, yang diduga terlibat dalam penembakan gas air mata itu juga tersangka," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (9/10/2022).
Diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan ada 8 anggota Brimob yang terlibat dalam penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya ratusan supporter Aremania.
Sebanyak 8 anggota Brimob itu, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.
Satu dari 8 anggota tersebut, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sesuai pasal 359 dan 360 KUHP.
"Biasanya, dalam hukum eksekutor juga turut menjadi tersangka. Karena logikanya kan ia juga terlibat dalam penembakan," sambung Sindu.
Selain itu, Sindu juga berharap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta juga dicopot atau ditetap tersangka. Sebab, anggota Brimob dan anggota polri BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Polres lain menurutnya di bawah kendali Polda Jawa Timur.
Baca juga: Ketika Supir Ambulans Angkat Bicara Saat Dituduh Pungli Antar Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
"Seharunya Kapolda Jawa Timur yang bertanggung jawab dalam salah satu unsur pengamanan saat itu juga dicopot atau ditetapkan tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Aremania asal Pasuruan juga menyampaikan hal sama. Ia mengaku tidak puas dengan penetapan tersangka yang disampaikan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Terutama pasal 359 KUHP yang disangkakan. Ancam hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Masak ratusan nyawa hanya ditukar dengan hukuman 5 tahun penjara. Kami berharap Polri tegas memberikan hukuman seberat-beratnya," tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.