Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Tidak Puas dengan Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/10/2022, 18:54 WIB
Imron Hakiki,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Namun, banyak Aremania masih belum puas dengan penetapan tersangka itu.

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kanjuruhan yakni:

  • Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita,
  • Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC, Abdul Harris,
  • Security Officer, Suko Sutrisno,
  • Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
  • Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman,
  • Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Salah satu Aremania asal Blimbing, Kota Malang, Sindu Dwi Asmoro mengatakan belum puas karena polisi yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata belum ditetapkan tersangka.

Baca juga: Anak Saya Nonton Sepak Bola Terakhir Kalinya, Semoga Tak Ada Lagi Anak-anak Jadi Korban

"Seharusnya 8 orang anggota polisi yang sebelumnya diperiksa Mabes Polri, yang diduga terlibat dalam penembakan gas air mata itu juga tersangka," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (9/10/2022).

Diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan ada 8 anggota Brimob yang terlibat dalam penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya ratusan supporter Aremania.

Sebanyak 8 anggota Brimob itu, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.

Satu dari 8 anggota tersebut, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sesuai pasal 359 dan 360 KUHP.

"Biasanya, dalam hukum eksekutor juga turut menjadi tersangka. Karena logikanya kan ia juga terlibat dalam penembakan," sambung Sindu.

Selain itu, Sindu juga berharap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta juga dicopot atau ditetap tersangka. Sebab, anggota Brimob dan anggota polri BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Polres lain menurutnya di bawah kendali Polda Jawa Timur.

Baca juga: Ketika Supir Ambulans Angkat Bicara Saat Dituduh Pungli Antar Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

"Seharunya Kapolda Jawa Timur yang bertanggung jawab dalam salah satu unsur pengamanan saat itu juga dicopot atau ditetapkan tersangka," tuturnya.

Sementara itu, Aremania asal Pasuruan juga menyampaikan hal sama. Ia mengaku tidak puas dengan penetapan tersangka yang disampaikan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Terutama pasal 359 KUHP yang disangkakan. Ancam hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Masak ratusan nyawa hanya ditukar dengan hukuman 5 tahun penjara. Kami berharap Polri tegas memberikan hukuman seberat-beratnya," tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com