Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 untuk Persebaya.
Baca juga: Pintu Tribune 13, Saksi Bisu Hilangnya 131 Nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan...
Ribuan pendukung Arema FC kemudian turun ke lapangan untuk menumpahkan kekecewaan mereka.
Aparat lantas menembakkan gas air mata ke lapangan dan arah tribun.
Penonton panik, berebutan dan berdesakan keluar hingga terjadi penumpukan di pintu keluar.
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
Sementara itu, data resmi korban tragedi Kanjuruhan dari Pemprov Jatim per Kamis (6/10/2022) ada 131 korban meninggal dunia, 420 luka sedang atau ringan, 23 suporter luka berat, dan 66 masih masih dirawat di rumah sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.