Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Kompas.com - 07/10/2022, 17:48 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Jumat (7/10/2022). Dalam tragedi itu 131 orang meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang saksi yang diperiksa hari ini adalah Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang," kata Dedi di Mapolda Jawa Timur, Jumat.

Baca juga: Adik Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Jombang Ditawari Jadi Polisi

Selain itu, Dedi mengatakan, pemeriksaan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan dilakukan pekan depan.

Namun Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum dapat memastikan apakah akan langsung dilakukan penahanan terhadpa enam tersangka usai pemeriksaan.

"Nanti pekan depan akan dipanggil kembali dan diperiksa kembali. Nanti perkembangannya pascapemeriksaan oleh penyidik akan disampaikan kepada teman-teman media," katanya

Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Berikut daftar enam tersangka tersebut:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com