Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Dirut PT LIB Usai Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 07/10/2022, 13:54 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan nama enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (6/10/2022).

Kapolri mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Menurut Sigit, PT LIB tidak melakukan verifikasi ulang kelayakan stadion sehingga terjadilah tragedi yang menewaskan 131 orang serta ratusan orang lainnya luka-luka usai Laga lanjutan Liga 1 antara Arema vs Persebaya.

Baca juga: Dampingi Pengunggah Video Pintu Stadion Kanjuruhan yang Sempat Diciduk Aparat, Wakil Ketua LPSK: Mau Ambil Polsel yang Dibawa Polisi

"Pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (7/10/2022).

Tanggapan Akhmad Hadian Lukita

Ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita angkat bicara. Akhmad mengatakan, dia akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ujar Akhmad, dilansir dari laman resmi PT LIB, Jumat (7/10/2022).

Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno, mengatakan bahwa Akhmad Hadian Lukita juga telah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di Mapolres Malang.

“Beliau (Akhmad Hadian Lukita) juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (Panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” pungkasnya.

Baca juga: Hujan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, 8 Ditembakkan ke Tribune, 3 ke Lapangan

Selain Akhmad, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan.

Kelima tersangka itu adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, anggota Brimob Polda Jawa Timur, AKP H, dan Security Officer, SS.

Menurut Kapolri, kelima tersangka memiliki kontribusi berbeda dalam tragedi yang merenggut ratusan korban jiwa tersebut.

Dia mengatakan, Ketua Panpel diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan serta mengabaikan keamanan Stadion Kanjuruhan yang berkapasitas 38.000 penonton dengan menjual 42.000 tiket.

Baca juga: Trauma Penyintas Tragedi Kanjuruhan, Aulia Jatuh Tengkurap, Terinjak di Tumpukan Manusia hingga Pingsan

SS sebagai Security Officer memerintahkan Steward meninggalkan pintu masuk Stadion Kanjuruhan, padahal seharusnya tetap ada Steward yang menjaga pintu.

Sedangkan tiga anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan yang sama, yakni memerintahkan personel polisi menembakkan gas air mata.

Jika terbukti bersalah, setidaknya mereka dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian serta Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Balita Ponorogo Tercebur ke Kuah Sayur Panas Kemungkinan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Balita Ponorogo Tercebur ke Kuah Sayur Panas Kemungkinan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Surabaya
Ini Nama 13 Pj Kepala Daerah di Jatim yang Ditetapkan Mendagri, Minggu Lusa Dilantik

Ini Nama 13 Pj Kepala Daerah di Jatim yang Ditetapkan Mendagri, Minggu Lusa Dilantik

Surabaya
Resmikan Gedung MCC, Gubernur Khofifah Yakin Malang Jadi Kota Kreatif Level Dunia

Resmikan Gedung MCC, Gubernur Khofifah Yakin Malang Jadi Kota Kreatif Level Dunia

Surabaya
6 Rumah di Surabaya Ludes Dilalap Api Usai Warga Bakar Pohon Bambu, 7 Orang Jadi Korban

6 Rumah di Surabaya Ludes Dilalap Api Usai Warga Bakar Pohon Bambu, 7 Orang Jadi Korban

Surabaya
Bacaleg Partai Nasdem Jadi Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Malang

Bacaleg Partai Nasdem Jadi Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Malang

Surabaya
Kondisi Balita Asal Ponorogo yang Tercebur ke Kuah Sayur Panas Membaik

Kondisi Balita Asal Ponorogo yang Tercebur ke Kuah Sayur Panas Membaik

Surabaya
Kerugian Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding Capai Rp 5,4 Miliar

Kerugian Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding Capai Rp 5,4 Miliar

Surabaya
Museum Mpu Purwa di Malang: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mpu Purwa di Malang: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Buka 659 Formasi PPPK

Pemkab Banyuwangi Buka 659 Formasi PPPK

Surabaya
Truk Tersangkut di Pelintasan KA Kota Malang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Truk Tersangkut di Pelintasan KA Kota Malang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Surabaya
Jasad Pria Ditemukan di Sungai Surabaya, Diduga Kekasih Wanita yang Tewas

Jasad Pria Ditemukan di Sungai Surabaya, Diduga Kekasih Wanita yang Tewas

Surabaya
Turunkan Harga Beras, Bulog Pasok Situbondo 1.300 Ton Beras

Turunkan Harga Beras, Bulog Pasok Situbondo 1.300 Ton Beras

Surabaya
Bukan Dihapus, Kapolres Sebut CCTV Sekolah Siswi di Gresik Tak Menyala Sebulan Lebih

Bukan Dihapus, Kapolres Sebut CCTV Sekolah Siswi di Gresik Tak Menyala Sebulan Lebih

Surabaya
Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com