Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data PNS Pemkab Tuban Terancam Diblokir BKN, Ini Penyebabnya...

Kompas.com - 07/10/2022, 13:14 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Data Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, pada Januari 2022 lalu, terancam diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ancaman pemblokiran tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban, tertanggal 19 September 2022, perihal Hasil Audit Investigasi Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Tuban.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Tuban tersebut, BKN meminta Bupati Tuban melakukan penurunan dan pemberhentian jabatan PNS sesuai dengan ketentuan mengenai evaluasi kinerja atau disiplin ASN.

Sebab, pelaksanaan pemberhentian atau penurunan jabatan terhadap beberapa ASN di lingkungan Pemkab Tuban pada Januari 2022, dinilai tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah.

BKN telah melakukan investigasi di lapangan pada 3-6 Agustus 2022. Hasilnya, beberapa PNS yang diangkat ke jabatan administrator dinilai tak memiliki kualifikasi, kompetensi, dan riwayat pengalaman jabatan yang sesuai dengan persyaratan.

Kebijakan berdasarkan Perda Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tersebut juga tidak memperhatikan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016, perihal penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

Baca juga: 3 Warga Tersambar Petir Saat Bongkar Rumah di Tuban, 2 Tewas dan 1 Luka Berat

Adanya beberapa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan administrator jenjang Eselon Ill a turun jabatannya menjadi Eselon Ill b atau jenjang Eselon III b turun menjadi Eselon IV a atau disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda.

Hal itu menjadikan tidak adanya kepastian jaminan karier bagi PNS yang menduduki jabatan administrator sesuai kompetensi, kualifikasi, dan jenjang kepangkatan PNS tersebut.

Oleh karena itu, BKN meminta Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membatalkan atau mencabut keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan yang dilakukan berdasarkan susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru.

Jika Bupati Tuban tak menindaklanjuti rekomendasi BKN dalam 14 hari, pemblokiran data PNS Pemkab Tuban yang diangkat dalam jabatan yang tak sesuai itu akan dilakukan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban masih mempelajari isi surat BKN tersebut.

"Masih kami pelajari, dan fisik surat dari BKN, Pemkab masih belum dapat," kata Arif Handoyo, melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com