LUMAJANG, KOMPAS.com - Penertiban pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang masih carut marut terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Selain memanfaatkan stockpile terpadu, inspeksi mendadak (sidak) juga kerap kali dilakukan. Tujuannya, menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak minerba.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Lumajang Truk Gandeng Tabrak 3 Kendaraan, 2 Tewas
Sidak yang dipimpin langsung Bupati Lumajang Thoriqul Haq ini dilakukan di Kecamatan Pasirian.
Sidak menyasar sopir truk pasir berisi muatan yang tak membawa surat keterangan asal barang (SKAB).
Thoriq menjelaskan, pemasukan daerah berasal dari SKAB tersebut. Pajak yang dimaksud yakni sebesar Rp 25.000 untuk setiap SKAB.
"Saya kemarin crosscheck ke lapangan, saya lihat langsung kelengkapan administrasi, utamanya SKAB kita lihat ambilnya pasir dari tambang yang mana," kata Thoriq di Lumajang, Kamis (6/10/2022).
Setidaknya, ada lebih dari delapan kendaraan yang sopirnya tidak bisa menunjukkan SKAB. Alasannya pun beragam, mulai dari lupa dan hilang.
Selain itu, ditemukan SKAB yang tak cocok dengan nomor polisi kendaraan. Lalu, ada juga sopir yang mengantongi SKAB dari empat hari lalu.
Thoriq juga menemukan sopir yang membawa SKAB dari pertambangan pasir yang izinnya sudah dicabut Kementerian ESDM.
"Ketemunya banyak yang tidak pakai SKAB, ada juga yang tidak sesuai antara SKAB dan mobilnya, ada yang pakai SKAB empat hari lalu," tambahnya.
Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengasuh Ponpes di Lumajang, Ini Harapan Keluarga Korban
Lebih lanjut, Thoriq mengatakan, para pengemudi beserta truk pasirnya pun langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan.
"Temuan-temuan itu langsung saya koordinasikan dengan Pak Kapolres untuk diproses," kata Thoriq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.