Selain mengamankan barang bukti berupa pil dobel L, petugas juga menyita sebuah handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi penjualan.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.