Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Duga Ada Oknum Petugas Instruksikan Penembakan Gas Air Mata di Luar Prosedur Saat Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 04/10/2022, 13:11 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) menyebutkan beberapa temuan hasil pengawasannya selama 2 hari di Malang, terkait tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Salah satunya terkait instruksi penembakan gas air mata yang diduga memicu suporter berdesakan, hingga berunjung ratusan jiwa melayang.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dalam Pandangan Mata Para Saksi dari Tribune Penonton...

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengatakan, selama dua hari ini, pihaknya melakukan asesmen kepada beberapa pihak, termasuk anggota Polres Malang, Bupati Malang, Aremania, dan korban yang mengalami luka-luka.

"Salah satu hasilnya, belum ditemukan adanya instruksi resmi dari Kapolres selaku penanggung jawab pengamanan dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut," kata Albertus dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).

"Kami mendapatkan bukti rekaman pelaksanaan apel yang dilaksanakan pada 6 jam sebelum pertandingan. Dalam apel tersebut, Kapolres Malang meminta agar seluruh jajaran pengamanan tidak menembakkan gas air mata dalam situasi dan kondisi apa pun," lanjutnya.

Baca juga: Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

Namun, dari total anggota pengamanan yang mencapai 2.000 personel, anggota Polres Malang hanya sebanyak 600 personel.

Sisanya adalah personel bantuan dari jajaran TNI, Polres penyangga, dan Brimob Polda Jawa Timur.

"Kami sudah cek, bahwa kalau internal Polres Malang yang berjumlah 600 personel itu, sudah melaksanakan latihan 6 kali, seperti latihan antisipasi kerusuhan dan bencana. Hanya saja, latihan itu hanya dilakukan di internal jajaran anggota Polres Malang. Sehingga saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan, siapa yang dan pada tingkat mana instruksi penembakan gas air mata itu keluar," jelasnya.

 

Artinya, dalam kasus tersebut diduga ada salah satu oknum jajaran keamanan yang mengeluarkan instruksi mengenai penembakan gas air mata.

Oleh karena nya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram pencopotan Kapolres Malang dan 9 komandan Brimob, untuk melakukan pemeriksaan secara lebih jelas.

"Sekarang sedang diperiksa oleh tim investigasi khusus. Kalau ada unsur pidana maka akan masuk wilayah Bareskrim Polri, kalau ada dugaan pelanggaran etik maka masuk wilayah Propam," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com