Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pria di Kediri Bunuh Istri Temannya karena Ditolak Berhubungan Badan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/09/2022, 19:21 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Trimo Sasmito (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap Polres Kediri lantaran membunuh MDW (24), perempuan yang merupakan kerabat sekaligus tetangganya.

Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut adalah korban menolak diajak berhubungan badan dengan pelaku.

Selengkapnya, dirangkum dari regional.kompas.com, Jumat (30/9/2022), berikut adalah fakta-faktanya.

1. Pelaku adalah teman suami korban

Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri, mengungkap peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus 2022. 

Baca juga: Kronologi Perempuan di Kediri Dibunuh Teman Suami karena Tolak Berhubungan Badan

Adapun pelaku adalah teman suami korban sekaligus tetangganya sehingga pelaku mengenal baik suami maupun keluarga korban.

"Masih keluarga, tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," kata Dobi.

2. Korban diajak ke rumah orang pintar

Peristiwa nahas ini bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan motor. 

Saat itu, pelaku hendak mengajak korban untuk konsultasi ke rumah orang pintar di desanya.

"Ke rumah orang pintar karena mereka sedang ada masalah keluarga," ujarnya.

Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan motornya di area persawahan.

Baca juga: Perempuan di Kediri Tewas Dibunuh Kerabatnya Usai Menolak Berhubungan Badan

Kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban pun menolaknya.

3. Korban dicekik hingga tewas

Tak terima dengan penolakan korban, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

"Itu awalnya tujuannya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah proses pembunuhan tersebut," lanjut Dobi.

Setelah melakukan pembunuhan, korban ditinggalkan di sungai pinggiran Desa Karangrejo dan ditemukan oleh pencari rumput beberapa hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2022.

4. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara 

Dobi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi yang dilakukan di sungai yang menjadi lokasi pembunuhan itu pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Asal Kediri Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 20 adegan saat pembunuhan dilakukan.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com