Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Kediri Tewas Dibunuh Kerabatnya Usai Menolak Berhubungan Badan

Kompas.com - 30/09/2022, 17:13 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, menangkap Trimo Sasmito (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, karena diduga membunuh Melissa Dyah Wahyuni (24), tetangga sekaligus kerabat jauhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terkuak motif pembunuhan terhadap perempuan yang telah bersuami itu, yaitu karena korban menolak permintaan pelaku berhubungan badan.

Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari temuan mayat tanpa identitas di sungai pinggiran Desa Karangrejo pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Asal Kediri Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai

"Dari temuan itu, tim menemukan adanya kejanggalan lalu dilakukan penyelidikan," ujar Dobi pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Penyelidikan itu di antaranya melalui visum dan otopsi yang berhasil mengungkap identitas maupun penyebab kematian korban. Penyelidikan itu lantas diikuti dengan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Menyeberang Rel di Kediri

Menurut Dobi, pelaku merupakan tetangga korban dan masih ada hubungan kekerabatan.  Sehingga, pelaku mengenal baik terhadap suami maupun keluarga korban.

"Masih keluarga tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," lanjutnya.

Adapun motifnya adalah asmara. tersangka jatuh hati kepada korban, namun tak bersambut. Hingga pada suatu kesempatan, tersangka mengajak berhubungan badan, namun korban menolaknya.

"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut," ujar Dobi.

Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban lalu meninggalkannya di sungai, tempat korban ditemukan meninggal.

Rekonstruksi kasus

Dobi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi yang dilakukan di sungai yang menjadi lokasi pembunuhan itu pada Kamis (29/9/2022).

Pada rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 20 adegan saat peristiwa pembunuhan itu dilakukan. Kini, tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Adapun barang buktinya mulai dari pakaian korban hingga motor yang dipergunakan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com