Dobi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi yang dilakukan di sungai yang menjadi lokasi pembunuhan itu pada Kamis (29/9/2022).
Pada rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 20 adegan saat peristiwa pembunuhan itu dilakukan. Kini, tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Adapun barang buktinya mulai dari pakaian korban hingga motor yang dipergunakan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.