KEDIRI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, menangkap Trimo Sasmito (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, karena diduga membunuh Melissa Dyah Wahyuni (24), tetangga sekaligus kerabat jauhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terkuak motif pembunuhan terhadap perempuan yang telah bersuami itu, yaitu karena korban menolak permintaan pelaku berhubungan badan.
Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari temuan mayat tanpa identitas di sungai pinggiran Desa Karangrejo pada 22 Agustus 2022.
Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Asal Kediri Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai
"Dari temuan itu, tim menemukan adanya kejanggalan lalu dilakukan penyelidikan," ujar Dobi pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Penyelidikan itu di antaranya melalui visum dan otopsi yang berhasil mengungkap identitas maupun penyebab kematian korban. Penyelidikan itu lantas diikuti dengan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Menyeberang Rel di Kediri
Menurut Dobi, pelaku merupakan tetangga korban dan masih ada hubungan kekerabatan. Sehingga, pelaku mengenal baik terhadap suami maupun keluarga korban.
"Masih keluarga tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," lanjutnya.
Adapun motifnya adalah asmara. tersangka jatuh hati kepada korban, namun tak bersambut. Hingga pada suatu kesempatan, tersangka mengajak berhubungan badan, namun korban menolaknya.
"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut," ujar Dobi.
Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban lalu meninggalkannya di sungai, tempat korban ditemukan meninggal.