Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor Usai Pesta Miras, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi di Gresik

Kompas.com - 29/09/2022, 17:26 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar mengamankan sepasang kekasih karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan mushala Nurul Hidayah di Jalan Roomo, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, sepasang kekasih yang diamankan itu adalah perempuan berinisial LS (30), warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya, dan laki-laki berinisial R (36), warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

"Kejadiannya Rabu (28/9/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Manyar saat sedang melakukan patroli," ujar Windu kepada awak media di Mapolsek Manyar, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita dalam Tas di Gresik, Korban Dibuang Sehari Setelah Dibunuh

Windu menjelaskan, petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli rutin melihat adanya kejanggalan ketika pelaku LS menumpangi sepeda motor Honda Beat tanpa menyalakan mesin. Motor itu ditumpangi dengan cara didorong oleh pelaku R dari belakang. R mendorong motor tersebut sambil mengendarai motor Yamaha RX King.

"Anggota yang curiga kemudian menghentikan mereka, ditanyakan kelengkapan surat. Namun, mereka tidak bisa menunjukkannya," ucap Windu.

Baca juga: Bermaksud Mendahului Truk, Pengendara Motor di Gresik Justru Tewas Tertabrak

Petugas kepolisian lantas melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Kemudian, diketahui bahwa motor Honda Beat nomor polisi L 4029 WJ tersebut merupakan milik Erwan (29), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik.

Atas dasar itu, sepasang kekasih tersebut lantas dibawa petugas ke Mapolsek Manyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya lalu mengakui bahwa telah mencuri motor yang sedang terparkir di depan mushala tanpa dikunci setir.

Selain itu, keduanya mengaku mencuri setelah pesta minuman keras (miras) di Surabaya.

"Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Windu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat dan Yamaha RX King. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com