Keempat orang tersebut kemudian diminta untuk menghubungi orangtuanya masing-masing melalui panggilan video.
"Orangtuanya nangis-nangis, juga berterima kasih ke kami, itu sebagai bentuk pembinaan saja," katanya.
Rahmat mengungkapkan, ada beberapa modus para muda-mudi melakukan perbuatan yang tidak pantas itu.
Di antaranya dengan mencari tempat yang sepi dan dirasa aman dengan penerangan yang kurang.
Baca juga: Harga BBM Naik, Sejumlah Nelayan Sendangbiru Malang Beralih ke Kapal Tradisional
"Mereka di sini juga enggak kenal siapa-siapa, mereka dari daerah sehingga merasa bebas atau cuek," katanya.
Muda-mudi tersebut, lanjut dia, telah melanggar Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Berbuat Cabul. Mereka dinilai telah melanggar norma agama dan kesopanan di masyarakat.
"Didalam perda, yang dimaksud cabul adalah berhubungan kelamin atau melanggar norma agama dan kesopanan di masyarakat, perbuatan asusila dan mesum perbuatan gairah yang mengarah ke seksualitas," katanya.
Rahmat mengungkapkan ada beberapa titik tempat yang rawan digunakan untuk mesum. Yakni di Jalan Veteran, Jalan Ijen dan Taman Kunang-kunang.
"Saya juga telah meminta anggota untuk setiap hari berkeliling menertibkan pasangan seperti itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.