LUMAJANG, KOMPAS.com - Melimpahnya sumber daya alam berupa pasir dan batu di Lumajang membuat banyak aktivitas pertambangan ilegal terjadi.
Tidak terkecuali aktivitas pertambangan yang menggunakan cara terlarang seperti memakai mesin sedot pasir.
Penggunaan mesin sedot pasir dilarang karena dinilai bisa menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu, pasir yang diambil menggunakan mesin sedot juga bisa menyebabkan kerusakan jalan.
Kondisi pasir yang masih basah saat dimuat ke truk membuat tonase kendaraan lebih berat. Tidak hanya itu, kucuran air dari kendaraan di sepanjang jalan juga menyebabkan aspal lebih cepat mengelupas.
Senin (26/9/2022), para penambang pasir menggunakan mesin sedot mendatangi Kantor Pemkab Lumajang dan meminta pemerintah melegalkan aktivitasnya.
Baca juga: Pengusaha Tambang di Lumajang Jadi Tersangka, Ini Kata Sekda soal SPK Perbaikan Jalan
Alasannya, jika tidak menggunakan mesin sedot, kuantitas pasir yang didapat tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan truk.
Selain itu, menurut para penambang, pasir yang ditambang secara manual sering kali ditolak oleh stockpile karena kualitasnya tidak sesuai.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pemerintah telah melarang menambang dengan mesin sedot.
Perihal desakan para penambang, Dewa mengatakan, alasan tersebut sengaja dibuat-buat untuk mempermudah kerja penambang.
"Teknis menambang, setau saya tidak ada yang memperbolehkan dengan mesin sedot, yang boleh itu manual atau pakai ekskavator," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Rabu (28/9/2022).