GRESIK, KOMPAS.com - Polisi dan Kejaksaan Negeri Gresik menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat wanita dalam tas plastik merah pada Rabu (28/9/2022). Dalam rekonstruksi itu, tersangka HS memeragakan 11 adegan di dua lokasi.
Lokasi pertama di rumah HS dan korban yang merupakan istri sirinya, Elly Prasetya Ningsih (42), di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita dalam Tas di Gresik, Korban Dibuang Sehari Setelah Dibunuh
Lalu, rekonstruksi dilanjutkan di pinggir jalan Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Di lokasi kedua, tersangka memeragakan aksi membuang jenazah korban.
"Untuk motif, kami masih melakukan pendalaman. Karena yang bersangkutan masih kekeh mengakui, bahwa tersangka hanya melakukan pembuangan saja (tidak membunuh)," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro usai rekonstruksi, Rabu.
"Tapi kita terus mendalami. Sebab dari hasil otopsi, penyebab kematian korban itu disebabkan karena adanya benturan di kepala bagian belakang," ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, tersangka mengaku hanya membuang jenazah korban. Tersangka enggan mengakui telah membunuh korban.
HS menyebut, memasukkan korban yang telah meninggal ke dalam tas plastik merah lalu membuangnya di pinggir jalan.
"Kalau informasi (keterangan) dari tersangka, korban dalam beberapa bulan kondisinya itu (sudah) sakit. Karena itu, dalam waktu dekat, kami juga sudah koordinasi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka," kata Wahyu.
Saat ditanya alasan membuang jenazah korban di pinggir jalan, HS mengaku agar keluarga korban mengetahui Elly masih berada di Lumajang.
"Hasil rekonstruksi ini akan kami gelar kembali, apakah ada yang janggal atau sudah sesuai. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan jaksa. Makanya pada rekonstruksi kali ini kami mengajak pihak kejaksaan, agar semuanya terbuka (jelas)," tutur Wahyu.
Baca juga: Bermaksud Mendahului Truk, Pengendara Motor di Gresik Justru Tewas Tertabrak
Mayat Elly ditemukan warga di pinggir jalan Desa Gluranploso pada 7 September 2022. Mayat itu terbungkus tas plastik merah dengan kondisi membusuk.
Sementara itu, polisi menetapkan HS yang merupakan suami siri korban sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUP juncto Pasal 181 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.