Petugas yang sudah membuntutinya langsung menyergap dan membawa pelaku ke Mapolsek Gayungan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, tersangka Damadi mengakuinya dan tak hanya sekali melakukan perampokan itu.
"Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru," cetus dia.
Damadi mengaku kepada penyidik bahwa pistol mainan jenis revolver dibelinya dari Pasar Lowak.
"Pistol mainan saya beli di Gembong, ya korek, cuma Rp 20.000," ucap Suhartono menirukan pelaku.
Baca juga: Jenazah Pensiunan PNS Ditemukan Terbakar di Bantaran Sungai AWS Surabaya
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23,1 juta, dua buah pistol mainan, dua unit ponsel, 31 bungkus rokok berbagai merek, Honda Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu pasang pakaian.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Suhartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.