Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias memastikan telah menangkap pelaku di rumahnya, Dupak Masigit pelaku langsung mengakui perbuatannya.
"Pelaku langsung kita amankan lengkap dengan BB sajam jenis celurit. Kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.
Akibat ulahnya, J terancam Pasal 335 KUH Pidana Juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.