Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Sopir Truk di Lumajang Geruduk Pemkab, Minta Temannya Dibebaskan hingga Legalkan Pertambangan dengan Mesin Sedot

Kompas.com - 26/09/2022, 17:03 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Ratusan sopir truk angkutan tambang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC) menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (26/9/2022).

Mereka meminta temannya yang ditetapkan tersangka oleh polisi lantaran memperbaiki jalan tambang dan menjual pasirnya dibebaskan.

Mereka beralasan, pasir yang dijual oleh salah satu pengusaha pasir berinisial R ini digunakan untuk operasional perbaikan jalan tambang. Selain itu, R telah mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari pemerintah.

Baca juga: Lumajang Punya Mal Pelayanan Publik, Ada 17 Gerai dan 128 Layanan Masyarakat

"Kami meminta kejelasan nasib untuk teman kami ini karena kami bekerja dengan dasar surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh pak asisten," kata Koordinator lapangan, Hanafi, di Alun-alun Lumajang, Senin.

Selain meminta temannya dibebaskan, massa aksi juga meminta pemerintah untuk membolehkan aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot. Alasannya, aktivitas tambang yang dilakukan secara manual hanya mendapat hasil yang sedikit. Selain itu, kualitas pasir tidak sebaik yang diambil menggunakan mesin sedot.

"Kalau manualan enggak nutut, Pak, kadang stockpile juga tidak mau karena pasirnya merah, gimana solusinya kalau sedotan tidak boleh," teriak salah satu peserta aksi.

Baca juga: Penertiban Tambang Pasir di Lumajang, 24 Truk hingga 9 Ekskavator Disita Polisi

Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, beberapa hal yang disampaikan oleh pengunjuk rasa akan didiskusikan untuk mencari jalan tengah.

Sebab, ketentuan perihal perizinan dan pengelolaan aktivitas pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat.

Namun demikian, Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq bersikukuh menolak aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot.

Selain melanggar aturan perundang-undangan, menurut Thoriq, aktivitas itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan orang banyak.

"Kalau nambang pakai alat sedot memang dilarang, peraturannya memang seperti itu. Tapi yang jelas ini dilarang karena kalau nyedot itu merusak lingkungan, pakai manual saja lah," kata Thoriq.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com