Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Sopir Truk di Lumajang Geruduk Pemkab, Minta Temannya Dibebaskan hingga Legalkan Pertambangan dengan Mesin Sedot

Kompas.com - 26/09/2022, 17:03 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Ratusan sopir truk angkutan tambang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC) menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (26/9/2022).

Mereka meminta temannya yang ditetapkan tersangka oleh polisi lantaran memperbaiki jalan tambang dan menjual pasirnya dibebaskan.

Mereka beralasan, pasir yang dijual oleh salah satu pengusaha pasir berinisial R ini digunakan untuk operasional perbaikan jalan tambang. Selain itu, R telah mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari pemerintah.

Baca juga: Lumajang Punya Mal Pelayanan Publik, Ada 17 Gerai dan 128 Layanan Masyarakat

"Kami meminta kejelasan nasib untuk teman kami ini karena kami bekerja dengan dasar surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh pak asisten," kata Koordinator lapangan, Hanafi, di Alun-alun Lumajang, Senin.

Selain meminta temannya dibebaskan, massa aksi juga meminta pemerintah untuk membolehkan aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot. Alasannya, aktivitas tambang yang dilakukan secara manual hanya mendapat hasil yang sedikit. Selain itu, kualitas pasir tidak sebaik yang diambil menggunakan mesin sedot.

"Kalau manualan enggak nutut, Pak, kadang stockpile juga tidak mau karena pasirnya merah, gimana solusinya kalau sedotan tidak boleh," teriak salah satu peserta aksi.

Baca juga: Penertiban Tambang Pasir di Lumajang, 24 Truk hingga 9 Ekskavator Disita Polisi

Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, beberapa hal yang disampaikan oleh pengunjuk rasa akan didiskusikan untuk mencari jalan tengah.

Sebab, ketentuan perihal perizinan dan pengelolaan aktivitas pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat.

Namun demikian, Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq bersikukuh menolak aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot.

Selain melanggar aturan perundang-undangan, menurut Thoriq, aktivitas itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan orang banyak.

"Kalau nambang pakai alat sedot memang dilarang, peraturannya memang seperti itu. Tapi yang jelas ini dilarang karena kalau nyedot itu merusak lingkungan, pakai manual saja lah," kata Thoriq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Surabaya
Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com