Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di dua TKP.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang nenek warga Probolinggi berinisial J menjadi korban penjambretan saat menyapu halaman di depan rumahnya pada Senin (20/6/2022) pagi.
Baca juga: Nenek 75 Tahun di Malang Jadi Korban Jambret Saat Jalan Pagi, Kalung Emas Raib
Ia menjadi korban penjambretan untuk kedua kalinya.
J dijambret orang tak dikenal. Ia sampai tak bisa berteriak meminta tolong karena terkejut dan tak menyangka akan mengalami hal itu.
Kejadian tersebut sempat terekam CCTV milik tetangganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.