MOJOKERTO, KOMPAS.com - Rasa cemburu seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur pada mantan kekasih istrinya berujung penganiayaan.
Pria berinisial HN (30) warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut akhirnya diringkus oleh polisi.
Baca juga: Pegawai Koperasi Dianiaya di Depan Minimarket Alun-alun Mojokerto
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan, penganiayaan terjadi pada Selasa (20/9/2022).
Korban yang merupakan pegawai koperasi bernama Hamidi Muhammad Rizki (22) dianiaya di depan minimarket alun-alun Mojokerto, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, pelaku tega menganiaya korban karena cemburu dan sakit hati.
“Dugaannya dilatarbelakangi karena cemburu. Pelaku menduga istrinya selingkuh dengan korban,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Rizki menuturkan, korban merupakan mantan kekasih dari istrinya. Pelaku merasa cemburu karena mengetahui istrinya masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.
Karena menduga istrinya berselingkuh dengan mantan kekasihnya, pelaku kemudian berusaha mencari korban.