KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Mereka yang terlibat meliputi 27 P3K, satu pihak swasta, satu PNS dan satu pensiunan pejabat PNS.
Pihak swasta yang terlibat adalah D, warga Jombang yang mengaku sebagai panitia seleksi ASN Nasional.
Sementara satu PNS yang terlibat adalah S yang saat ini bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Bupati Ponorogo Ancam Pidanakan Pihak yang Tahan Ijazah PPPK Guru
Untuk satu pensiunan pejabat PNS yang terlibat berinsial S yang pernah menjabat sebagai mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan 27 P3K memiliki peran merekrut, menerima ijazah hingga menyetor uang yang dikumpulkan dari pegawai yang lolos tes P3K guru tahun 2021.
Kasus sindikat calo P3K di Ponorogo tersebut terungkap setelah SK beberapa guru yang lulus P3K 2021 ditahan karena tak membayar sesuai komitmen dengan D.
Dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Bupati, terungkap jika sejumlah guru yang lulus tes P3K dimintai uang hingga Rp 70 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada D yang mengaku sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) P3K.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo pada Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kronologi Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo, Ada 27 Korban, 28 ASN Diduga Terlibat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.