Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kunci Tak Hadir di Persidangan, Penasihat Hukum MSA Protes

Kompas.com - 23/09/2022, 06:40 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan santri, Mohamad Subchi Azal Tsani, Gede Pasek Suardika memprotes jaksa dan hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan, Kamis (22/9/2022).

Gede Pasek memprotes karena jaksa dan majelis hakim tak pernah menghadirkan saksi kunci kasus dugaan pencabulan tersebut.

Baca juga: MSA, Terdakwa Kasus Pencabulan, Hadir Pertama Kali dalam Sidang di PN Surabaya

"Saksi ini disebut dalam dakwaan, dan merupakan saksi yang mengetahui dugaan aksi pencabulan bahkan juga mengetahui motif dan bentuk rekayasa kasus ini," kata Gede usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Pihaknya berkepentingan menghadirkan saksi tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dan menimpa kliennya.

"Pada sidang hari ini sudah saya sampaikan keberatan itu, nanti akan saya sampaikan melalui surat resmi," jelasnya.

Gede Pasek merasa, ada rekayasan struktural dalam perkara itu. Sehingga, jaksa dan hakim sepakat tak menghadirkan saksi.

"Kita kecewa pada jaksa dan hakim, karena persidangan ini untuk mencari kebenaran material, namun masih ada saksi kunci yang tidak dihadirkan," ucapnya.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus membenarkan soal tidak hadirnya satu saksi yang dibawa jaksa dalam persidangan.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir dan mengundurkan diri," ujarnya.

Sidang kasus dugaan pencabulan yang dimulai sejak 18 Juli 2022 itu telah menghadirkan belasan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum.

Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Moch Subchi Azal Tsani di pesantren.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Chat Mesra Korban pada Terdakwa Pencabulan Subchi

Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Pria di Kota Malang Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Mengenaskan Usai Ditabrak Kereta Api

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com