MADIUN, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Madiun menunggu regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik bagi pejabat daerah di kabupaten/kota.
Regulasi itu menjadi penting sebagai acuan pengadaaan mobil listrik bagi pejabat daerah di Kabupaten Madiun.
Baca juga: Dari Madiun Pamit Kerja di Proyek, Sampai di Kulon Progo Pria Ini Malah Curi 13 HP
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022) menyatakan, Pemkab Madiun sudah merencanakan untuk pembelian mobil listrik sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo.
Hanya saja, Pemkab Madiun membutuhkan regulasi yang jelas mengingat pengadaan kendaraan biasanya menggunakan ukuran volume ruang silinder mesin (CC). Sementara mobil listrik tidak menggunakan hal tersebut.
“Mikir-mikir sudah. Tetapi semuanya kan belum ada regulassinya. Regulasi yang kita jadikan pedoman itu terkait cc. Sekarang kan tidak cc lagi,” kata Tontro.
Baca juga: Monumen Kresek, Sejarah Pemberontakan PKI Madiun 1948
Tontro memastikan Pemkab Madiun akan mengadakan mobil listrik bila aturan mewajibkan pejabat tertentu untuk menggunakan mobil listrik.
Kendati demikian, pedoman pengadaan mobil listrik harus ada agar tidak mengalami persoalan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.