PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, Rabu (21/9/2022).
Hasan Aminuddin merupakan suami dari Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Keduanya kini menghadapi kasus TPPU dan gratifikasi setelah terjaring OTT.
Baca juga: Cegah Kecelakaan di Gunung Bromo, Polres Probolinggo Akan Periksa Kelayakan Jip Wisata
Aset yang disita adalah sebidang tanah bekas madrasah di Kelurahan Sidomukti, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Sebidang tanah tersebut ditutup pagar seng berwarna biru. Di dalamnya banyak tanaman liar karena tidak terawat.
Di depan sebidang tanah, dipasang papan sita KPK bertuliskan: 'Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita/322/dik.01.05/20 – 23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)'.
Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Agus Riadi, ada lima kendaraan roda empat yang diduga digunakan oleh petugas KPK menuju lokasi tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.
"Satu di antaranya adalah mobil pikap, membawa sekitar sebelas plang. Di sini sekitar 30 menitan. Saya diminta bantu memasang plang penyitaan. Setelah itu, petugas KPK bergeser ke arah timur," kata Agus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.