Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Tanah Bekas Madrasah Aset Mantan Bupati Probolinggo

Kompas.com - 22/09/2022, 05:40 WIB
Ahmad Faisol,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, Rabu (21/9/2022).

Hasan Aminuddin merupakan suami dari Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Keduanya kini menghadapi kasus TPPU dan gratifikasi setelah terjaring OTT.

Baca juga: Cegah Kecelakaan di Gunung Bromo, Polres Probolinggo Akan Periksa Kelayakan Jip Wisata

Aset yang disita adalah sebidang tanah bekas madrasah di Kelurahan Sidomukti, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sebidang tanah tersebut ditutup pagar seng berwarna biru. Di dalamnya banyak tanaman liar karena tidak terawat.

Di depan sebidang tanah, dipasang papan sita KPK bertuliskan: 'Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita/322/dik.01.05/20 – 23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)'.

Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Agus Riadi, ada lima kendaraan roda empat yang diduga digunakan oleh petugas KPK menuju lokasi tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.

"Satu di antaranya adalah mobil pikap, membawa sekitar sebelas plang. Di sini sekitar 30 menitan. Saya diminta bantu memasang plang penyitaan. Setelah itu, petugas KPK bergeser ke arah timur," kata Agus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com