Tiga bulan setelah pelariannya, tepat pada Kamis, 16 September 2022, polisi mendapat kabar bahwa pelaku kabur ke Bali.
Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangorejo di daerah Denpasar, Bali, keesokan harinya.
"Kemudian kami bawa ke Polsek Bangorejo guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.