MADIUN, KOMPAS.com- Muhammad Agung Hidayatullah (21), tersangka kasus Bjorka, menceritakan saat dirinya dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Pemuda yang kesehariannya bekerja di kedai es teh itu mulanya ketakutan saat ditangkap oleh polisi di kedai tempatnya berjualan.
Setelah sempat digelandang ke Polsek Dagangan, Agung lalu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Cerita Pemuda Madiun Berhenti Berjualan Es Setelah Ditetapkan Tersangka hingga Diminta Wajib Lapor
Dalam perjalanan Madiun ke Jakarta, pikiran Agung kalut. Tak hanya itu, perasaan pemuda asal Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu ketakutan.
"Sebenarnya saat ditangkap saya takut. Dalam batin saya berseru Ya Allah sudah jauh dari rumah terus nanti di sana diapain. Pokonya saya sudah over thingking," tutur Agung, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pemkot Madiun Pesan 30 tapi Hanya Kebagian 1
Agung mengatakan, tiba di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Setibanya di sana, Agung dipersilakan istirahat. Namun polisi melarangnya tidur sambil rebahan.
Padahal saat di perjalanan, Agung mengaku sulit tidur lantaran pikiran yang kalut dan perasaan serba ketakutan.
“Sampai di sana dipersilakan istirahat tetapi tidak boleh sambil rebahan. Boleh tidur tetapi dalam posisi duduk,” kata Agung.
Usai istirahat, Agung menjalani pemeriksaan secara maraton hingga malam hari.
Materi pemeriksaan seputar kronologi mengenal Bjorka hingga akhirnya menjual kanal Bjorkanism kepada Bjorka seharga 100 Dollar Amerika.
“Dari pagi sampai malam itu full. Tetapi tidak diperiksa terus menerus. Sewaktu-waktu harus siap diperiksa. Setelah diperiksa istirahat kemudian ditanya lapar enggak. Kalau lapar dibelikan makanan. Makanannya enak dan polisinya baik. Ternyata saya disana diopeni (dirawat)," jelas Agung.
Baca juga: Minta Polisi Kembalikan Ponselnya, Tersangka Kasus Bjorka: Biar Bisa Lancar Main Game
Agung mengaku saat diperiksa, dirinya tidak pernah mendapat tindakan kasar.
“Polisi yang memeriksa saya galaknya tidak terlalu. Hanya tegas saja,” ungkap Agung.
Agung mengungkapkan, dirinya selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/9/2022) malam. Saat pemeriksaan dirinya pun tahu kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah selesai ia langsung dipulangkan menumpang mobil ke Madiun. Setibanya di rumah Agung mengaku lega. Terlebih polisi tidak menahannya.
“Saya lega bisa pulang kembali. Saya lega juga karena tidak ditahan dan ternyata dianterin pulang lagi ke rumah. Takutnya saya disuruh pulang sendiri. Kalau suruh pulang sendiri saya tidak punya biaya. Saya pun tidak tahu daerah Jakarta karena saya jarang keluar rumah,” demikian Agung.
Sebelumnya, Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bjorka. Dia diketahui menjual kanal pada Bjorka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.