"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000 per liter dan kemudian dijual Rp 11.500 per liter. Mereka edarkan ke sejumlah toko," katanya.
Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.