SUMENEP, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan payudara yang beraksi di Kecamatan/Kota Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Pria berinisial AS (31) tersebut langsung digelandang ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Iya benar (pelaku sudah diamankan), selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk penyidikan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Rumah Mebel di Sumenep Terbakar, Diduga akibat Puntung Rokok
Widiarti menjelaskan, aksi pelecehan payudara yang dilakukan AS telah meresahkan warga sejak seminggu terakhir.
Terbaru, ia melancarkan aksinya di Jalan Halim Perdana Kusuma pada Senin (19/9/2022).
Korban yang tak terima atas aksi pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AS. Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku di Jalan Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan/Kota, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Profil Said Abdullah, Anggota DPR Asal Sumenep yang Terekam Sedang Merokok di Atas Pesawat Pribadi
Pelaku yang berasal dari Dusun Tambaksari Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tersebut digelandang polisi bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu.
"Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya.