MADIUN, KOMPAS.com- Muhammad Agung Hidayatullah (21) atau Agung mengaku sempat didatangi seseorang yang memaksa untuk menjual ponselnya.
Sosok pria tak dikenal itu, kata Agung, mengaku sebagai aparat.
Agung diancam akan berurusan dengan polisi jika tak menjual ponsel tersebut.
Baca juga: Cerita Agung Sempat Berkirim Pesan dengan Akun Bjorka
Lantaran takut, Agung pun menyerahkan ponselnya dan dibeli seharga Rp 5 juta.
"Setelah jual HP itu, besok sorenya saya ditangkap polisi," kata dia.
Baca juga: Tak Ditahan dalam Kasus Bjorka, Agung Hanya Dikenai Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis
Agung menjelaskan dirinya ditangkap di lokasinya berjualan es di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Madiun, pada Rabu (14/9/2022).
"Rabu sore saya ditangkap di tempat saya jualan es. Lalu dibawa ke Polsek Dagangan dan malam harinya dibawa ke Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan MAH yang Jual Channel Telegram ke Bjorka: Saya Memang Salah
Selanjutnya, pada Jumat (16/9/2022), Agung ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga berperan menjual kanal pada Bjorka dan ikut mengunggah tulisan Bjorka dalam waktu 8-10 September 2022.
Polisi menjerat Agung dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, polisi tidak menahan Agung dan memulangkan pemuda tersebut. Dia hanya diharuskan lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolres Madiun.
"Saya wajib lapornya dua kali dalam seminggu di Polres Madiun setiap Senin dan Kamis," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.