Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda Asal Madiun "Menghilang", Tinggalkan Rumah Seorang Diri

Kompas.com - 17/09/2022, 08:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Keberadaan MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang jadi tersangka kasus Bjorka tak diketahui keberadaannya.

Ia diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (16/9/2022) siang setelah shalat Jumat.

MAH tercatat sebagai warga Dusun Mawatdari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Padahal ia baru diantar oleh pihak ke polisian ke rumah pada Jumat pukul 09.30 WIB setelah sebelumnya ditahan dan dimintai keterangan oleh Tim Cyber Mabes Polri selama dua hari.

Baca juga: Pemuda Madiun Diduga Bantu Bjorka, Rabu Ditangkap, Jumat Pagi Pulang, Beberapa Jam Kemudian Ditetapkan Tersangka

Ia ditangkap polisi pada Rabu (14/9/2022). MAH disebut bagian dari kelompok Bjorka yang berperan membuat akun Telegram dengan vama chanel Bjokarnism,

Jumanto, ayah kandung MAH yang dikonfirmasi oleh Kompas.com di kediamannya mengaku tidak tahu keberadaan anak lelakinya itu.

Ia mengatakan pada Jumat siang atau beberapa jam setelah dipulangkan oleh polisi, anaknya pamit keluar naik motor.

Saat itu MAH mengaku akan pergi ke rumah temannya. Namun hingga Jumat sore, MAH tak diketahui keberadaanya.

“Tadi habis shalat Jumat keluar naik sepeda motor. Katanya mau ke rumah temannya. Tapi sampai sekarang (pukul 17.00 WIB) belum pulang,” jelas Jumanto.

Ia pun mengatakan pihak keluarga tak mendapatkan kabar apapun dari MAH.

Baca juga: Ponsel Tersangka Kasus Bjorka Disebut Diambil Polisi, Keluarga: Dikasih Uang Rp 5 Juta

Kaget anaknya jadi tersangka

Jumanto juga mengaku kebingungan saat mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

Kebingungan itu berasalan karena saat dipulangkan pada Jumat (16/9/2022), MAH mendapat surat bebas dari polisi.

“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto.

Keluarga menyangka setelah dipulangkan, putranya sudah terbebas dari tuduhan peretasan.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun belum bisa memberikan banyak pernyataan setelah putranya ditetapkan tersangka.

“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelas Jumanto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com