Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan 4 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Ditangguhkan

Kompas.com - 16/09/2022, 05:50 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Seluruh atau empat tersangka dugaan penistaan agama dalam kasus pria menikahi domba di Gresik, Jawa Timur mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (6/9/2022). Polisi mengabulkan permohonan seluruh tersangka itu pada Kamis (15/9/2022).  

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto, Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan SA dengan domba betina.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka kini berstatus tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Terlibat Kasus Pria Nikahi Domba, Ini Perjalanan Nur Hudi Aggota DPRD Gresik hingga Jadi Tersangka

"Penangguhan penahanan diajukan sejak tanggal 6 September 2022 kemarin. Meski demikian, kami pastikan kasus masih tetap berjalan (ditangani)," ujar Wahyu, saat dihubungi, Kamis.

Wahyu lantas menjelaskan, alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan bagi tersangka.

Yakni, pihak keluarga dan penasihat hukum menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan juga tidak akan merusak barang bukti.

"Meski penangguhan penahanan, namun tersangka wajib lapor ke Polres," ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, alasan lain pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka adalah, penyidik dari Satreskrim Polres Gresik masih harus melengkapi berkas perkara.

Sebab hingga kini berkas perkara mereka belum P21 (lengkap), dengan masih berstatus P19.

"Ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Tersangka ditangguhkan, namun berkas tetap jalan," kata Wahyu.

Nurhudi yang sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik, sudah sempat ditahan jajaran Polres Gresik terkait kasus dugaan penistaan agama dalam perkara pria menikahi domba, sejak 18 Juli 2022.

Sebelum dilakukan penahanan, baik Nurhudi, Saiful Arif, Krisna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah, terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Buntut Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Anggota DPRD

Bahkan imbas kasus tersebut, rapat paripurna memutuskan mencopot Nurhudi dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022. Nurhudi dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik dewan, disanksi sedang sesuai dengan Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.

"BK memutuskan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," tutur Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com