Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Pria Nikahi Domba, Nurhudi Dicopot dari Jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik

Kompas.com - 14/09/2022, 19:52 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Rapat paripurna memutuskan mencopot Nurhudi Didin Arianto dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/9/2022).

Keputusan ini diambil, buntut kasus pria menikahi domba yang kemudian sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kadernya Terseret Kasus Pria Nikahi Domba, DPP Nasdem Gresik Tunggu Putusan Pusat

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, keputusan dalam rapat paripurna tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2022.

Nurhudi dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik dewan, disanksi sedang sesuai dengan Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.

"BK memutuskan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," ujar Abdul Qodir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu.

Baca juga: Kasus Pria Nikahi Domba, Anggota DPRD Gresik Akhirnya Ditahan Polisi

Abdul Qodir menjelaskan, kendati sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pria menikahi domba oleh pihak kepolisian, Nurhudi sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik.

Hanya saja, politisi dari Partai Nasdem tersebut tidak lagi menyandang jabatan sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

"Statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” ucap Abdul Qodir.

 

Untuk status Nurhudi sebagai anggota DPRD Gresik, masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Sementara terkait putusan sanksi sedang BK DPRD Gresik terhadap Nurhudi, ada dua hal yang dianggap meringankan hukuman.

Pertama, Nurhudi tidak memiliki kemampuan dalam mengendalikan media sosial (medsos).

Hal lain yang meringankan, Nurhudi kooperatif dengan menghadiri sidang di BK DPRD.

"Untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu perkembangan," kata Abdul Qodir.

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Terbungkus Tas di Gresik, Korban Dibuang 2 Hari Setelah Tewas

Adapun Nurhudi bersama Saiful Arif yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan SA dengan domba betina, sudah ditetapkan tersangka.

Mereka berempat dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gresik, sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Polres Gresik masih berusaha untuk melengkapi pemberkasan empat tersangka, yang sampai saat ini masih belum dinyatakan P21 (lengkap).

Meski sejak awal Agustus 2022, kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Namun berkas perkara tahap pertama dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik kepolisian, untuk dilakukan perbaikan dan penambahan sesuai petunjuk jaksa peneliti. Nantinya setelah penyidik melakukan perbaikan, berkas tersebut bakal kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Masih menunggu P21," ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi awak media.

Empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Khusus untuk Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, juga dikenakan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com