Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Pria Nikahi Domba, Nurhudi Dicopot dari Jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik

Kompas.com - 14/09/2022, 19:52 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Rapat paripurna memutuskan mencopot Nurhudi Didin Arianto dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/9/2022).

Keputusan ini diambil, buntut kasus pria menikahi domba yang kemudian sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kadernya Terseret Kasus Pria Nikahi Domba, DPP Nasdem Gresik Tunggu Putusan Pusat

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, keputusan dalam rapat paripurna tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2022.

Nurhudi dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik dewan, disanksi sedang sesuai dengan Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.

"BK memutuskan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," ujar Abdul Qodir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu.

Baca juga: Kasus Pria Nikahi Domba, Anggota DPRD Gresik Akhirnya Ditahan Polisi

Abdul Qodir menjelaskan, kendati sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pria menikahi domba oleh pihak kepolisian, Nurhudi sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik.

Hanya saja, politisi dari Partai Nasdem tersebut tidak lagi menyandang jabatan sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

"Statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” ucap Abdul Qodir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com