GRESIK, KOMPAS.com - Rapat paripurna memutuskan mencopot Nurhudi Didin Arianto dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/9/2022).
Keputusan ini diambil, buntut kasus pria menikahi domba yang kemudian sempat viral beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kadernya Terseret Kasus Pria Nikahi Domba, DPP Nasdem Gresik Tunggu Putusan Pusat
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, keputusan dalam rapat paripurna tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2022.
Nurhudi dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik dewan, disanksi sedang sesuai dengan Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.
"BK memutuskan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," ujar Abdul Qodir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu.
Baca juga: Kasus Pria Nikahi Domba, Anggota DPRD Gresik Akhirnya Ditahan Polisi
Abdul Qodir menjelaskan, kendati sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pria menikahi domba oleh pihak kepolisian, Nurhudi sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik.
Hanya saja, politisi dari Partai Nasdem tersebut tidak lagi menyandang jabatan sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.
"Statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” ucap Abdul Qodir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.