SIDOARJO, KOMPAS.com - Suami yang membakar istri siri dan anak tirinya di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur telah ditangkap, Selasa (13/9/2022) malam.
Pelaku MT melakukan hal tersebut karena kesal lantaran istrinya yang berinisial WS (29) menegurnya saat sedang melihat film porno.
Akibat pembakaran itu, korban WS dan MKP (6) mengalami luka bakar di bagian kaki.
Baca juga: Suami Bakar Istri dan Anak Saat Mandi di Sidoarjo, Sempat Kabur Sebelum Ditangkap
Di hadapan awak media dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, MT mengaku khilaf hingga membakar istri dan anak.
"Saya khilaf, Pak, sekarang ya saya enggak tega, istri masih di rumah sakit, khilaf, Pak," ucap MT, Rabu (14/9/2022).
MT melakukan perbuatan tersebut di rumah orangtuanya di Desa Bangsri.
"Itu rumah orangtua saya," kata MT.
MT telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: SMA Terbaik di Sidoarjo Berdasarkan Nilai UTBK 2022
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku membakar istrinya dengan cairan bensin.
"Modus pelaku saat membakar korban, menyiramkan bensin kepada istrinya yang sedang cuci piring di dalam kamar mandi, setelah disiram dengan bensin yang sudah ada dalam botol, kemudian pelaku membakar tisu kemudian dilemparkan ke kaki korban," papar Kusumo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.