Pelaku memasukkan mayat korban dalam tas. Lalu dengan menggunakan motor Yamaha Mio, HS membuang mayat korban. Saat tas berisi mayat korban di letakkan di depan motor dan dijepit dengan kaki pelaku.
HS sengaja membuang mayat korban di jalan alternatif karena saat malam hari, wilayah tersebut sepi.
Usai membuang mayat Elly, HS pulang ke rumah keluarganya di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Pada Jumat (9/9/2022), pria yang bekerja serabutan itu langsung kabur. Ia pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Terbungkus Tas di Gresik, Suami Siri Korban Jadi Tersangka
Ia pun ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polres Gresik. Ia pun ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Wahyu mengatakan, polisi awalnya sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut. Namun mereka mendapat titik terang setelah melacak aktivitas korban di media sosial.
Menurut Wahyu, sejak ditangkap, HS masih tak mengaku sebagai pembunuh Elly. Ia hanya mengaku membuang mayat korban dengan menggunakan motor seorang diri.
"Kalau ditanya mengapa (sampai tega menghabisi korban)? dia belum mau mengakui (telah) membunuh. Dia baru mengakui, kalau dia yang membuang (jasad korban). Tapi dari hasil analisis, dari barang bukti yang kita dapatkan, ada barang bukti yang dihilangkan," kata Wahyu.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Curanmor Kembali Beraksi di Gresik, Berujung Dihajar Massa
Barang yang diduga dihilangkan oleh tersangka, tutur Wahyu, misalnya adanya bintik darah di kain di rumah mereka di Kecamatan Menganti, hilang.
Ia juga menyebut selama pemeriksaan, HS terus bekilah dan menyampaikan alibi yang tak masuk akal.
"Karena beberapa alibi dan alasan yang dia sampaikan tidak masuk akal. Contohnya pada saat ditanya kenapa dibuang? dia menjawab supaya masyarakat mengetahui sehingga keluarganya tahu," ucap Wahyu.
Polisi menduga korban dihabisi atau telah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan, dikarenakan jasad pada saat ditemukan warga pada Rabu pagi, sudah dalam kondisi membusuk.
Baca juga: Emosi Diejek soal Tampilan Rambut, Pria di Gresik Aniaya Tetangga
"Korban itu sudah dibunuh dua hari sebelumnya. Disembunyikan di mana? ini yang masih belum mengaku. Kita juga baru dapat (tangkap tersangka) tadi malam (11/9/2022). Normal kejiwaannya," tutur Wahyu.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis:: Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta, Krisiandi), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.