GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih (42), yang ditemukan membusuk di dalam tas di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, HS yang merupakan suami siri korban ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.
Menurut Nur Azis, HS mengaku membuang mayat istri sirinya itu pada malam hari.
"Sementara pengakuan dia, sendiri. Mayat ditaruh di sepeda motor dan dibuang (di lokasi). Untuk pembuangan itu malam hari. Dua hari, baru dibuang," ujar Nur Azis, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).
Mayat Elly ditemukan warga dalam kondisi membusuk di dalam tas maerah, Rabu (7/9/2022) pagi. Polisi menduga korban tewas dua hari sebelum mayatnya ditemukan.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Tas di Gresik
Nur Azis belum bisa membeberkan motif pembunuhan tersebut karena pelaku masih bungkam.
"Untuk tempat eksekusi, dia (HS) masih belum mengaku dan masih kami dalami. Termasuk dia memakai apa untuk membunuh, itu juga masih kami dalami," kata Nur Azis.
Polisi telah menyita sebuah motor Yamaha Mio dengna nomor polisi L 5956 ZI yang dipakai polisi saat membuang jenazah korban. Selain itu, KTP, SIM, dan ponsel, milik HS juga disita polisi.
"Sejak Hari Sabtu (HS) itu tidak ada di rumah, melarikan diri ke Surabaya. Tadi malam, kita tangkap di Surabaya," ucap Nur Azis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.