Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Jalani Masa Bebas Bersyarat, Pasangan Kekasih di Tuban Ditangkap Edarkan Sabu

Kompas.com - 12/09/2022, 12:23 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Pasangan kekasih di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap agara mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Padahal, pasangan kekasih itu hendak menikah tahun ini.

Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Tuban di jalan raya Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Polisi menyita 0,23 gram sabu dari pasangan tersebut.

Baca juga: Tahanan Bea Cukai Bojonegoro Kabur Usai Tes Kesehatan di Tuban, Bawa Mobil Petugas dengan Tangan Terborgol

Pasangan kekasih itu adalah SYA (25), dan MIN (25), asal Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, mereka ditangkap saat diketahui mengedarkan narkoba wilayah hukum Polres Tuban.

Selain mengedarkan, pasangan kekasih itu juga terbukti mengonsumsi narkoba.

"Mereka pemakai sekaligus pengedar, dan hasil tes urine keduanya terbukti positif menggunakan narkoba," kata AKBP Rahman Wijaya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Rahman mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus penjualan pil double L dengan vonis dua tahun penjara.

"Keduanya diketahui masih menjalani masa bebas bersyarat dari kasus sebelumnya, kini ditangkap lagi," ungkapnya.


Menurut pengakuannya, para tersangka menjual narkoba jenis sabu itu seharga Rp 400.000 per paket.

Baca juga: Terpengaruh Alkohol, Pemuda di Tuban Terlibat Tawuran di Acara Dangdutan

Keduanya tergiur mengedarkan narkoba karena keuntungan yang didapat bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kontrak rumah.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 (1), Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com