GRESIK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AF (36), tega menghajar tetangganya, perempuan berinisial NA (58). Pelaku dan korban tinggal di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Gresik kota Ipda Azis mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (7/9/2022) malam. Saat melakukan penganiayaan, pelaku diduga mabuk minuman beralkohol dan terbakar emosi.
Baca juga: Pria Ditemukan Gantung Diri di Gresik, Tinggalkan Sepucuk Surat Permohonan Maaf
"Korban mengalami luka lebam di pipi kanan akibat pukulan pelaku. Bahkan, sudah dua hari korban opname di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina Gresik,” ujar Azis di Gresik, Jumat (9/9/2022).
Azis menjelaskan, korban sempat melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. Namun, karena luka yang dialaminya, kondisi korban sempat menurun.
Korban dirujuk ke RSUD Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis sebelum selesai memberi keterangan kepada polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menganiaya tetangganya itu karena korban sering mengejek tampilan rambutnya.
Dari sejumlah, polisi juga mendapat keterangan bahwa pelaku sedang mabuk minuman beralkohol. Namun, pelaku membantah tudingan tersebut.
"Karena emosi, pelaku langsung memukul korban. Namun dalam pengakuannya, pelaku memukul pagar hingga mengenai korban. Pelaku juga menampik dirinya mengkonsumsi minuman keras (pada saat kejadian), melainkan minum jamu," kata Azis.
Saat ini, polisi menunggu hasil visum dari korban. Polisi juga menanti korban sembuh agar bisa memberikan keterangan utuh.
Baca juga: Video Viral Panggung Pertunjukan Kuda Lumping Roboh di Gresik, 2 Orang Terluka
Pelaku pun kini ditahan polisi. Pelaku pun kini ditahan polisi. Azis menyebut, warga memang menyebut pelaku kerap mabuk minuman beralkohol dan membuat resah masyarakat.
"Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) juncto Pasal 406 KUHP (tentang perusakan). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutur Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.