Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jual 363 Ekor Burung Liar, Warga di Banyuwangi Ditangkap

Kompas.com - 09/09/2022, 14:47 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan perdagangan ilegal terhadap 363 ekor burung liar. Selain itu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan terduga pelaku berisinial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari 363 ekor burung yang diamankan, ada 16 jenis burung yang masuk kategori dilindungi.

"16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis burung cucak hijau, tangkar kambing, cucak rante dan burung sepah raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," kata Agus.

Baca juga: Pelaku Penimbunan 500 Liter Pertalite dan Solar di Banyuwangi Ditangkap

Menurut Agus, pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini dilakukan atas kerja sama tim penyidik pidana khusus Polresta Banyuwangi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi.

"Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dan melakukan pemeriksaan, sampai akhirnya penetapan tersangka," ujarnya.

Agus mengungkapkan, tersangka merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Dia ditangkap saat di perjalanan.

Baca juga: Ribuan Burung Dilindungi Asal Kalimantan Gagal Diperjualbelikan, 4 Orang Diamankan

"Dia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," terangnya.

Agus menyebut, burung tersebut dijual dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per ekor. Namun khusus untuk burung jenis cucak hijau harganya lebih tinggi.

"Jadi nilai ekonominya burung ini memang cukup tinggi," ucap Agus.

Selain menyita ratusan burung, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sangkar kardus yang sudah dilubangi yang digunakan pelaku saat transaksi jual beli.

"Barang bukti burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," terang Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Terbaru 2023

Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Terbaru 2023

Surabaya
Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Hendak Isi BBM, Terluka di Punggung hingga Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Hendak Isi BBM, Terluka di Punggung hingga Polisi Ungkap Motif Pelaku

Surabaya
Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Surabaya
Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Surabaya
Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Surabaya
Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Surabaya
Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Surabaya
Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Surabaya
Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting

Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting

Surabaya
Melebihi Muatan, Kapal Angkut Sembako dan 7.800 Elpiji Karam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Melebihi Muatan, Kapal Angkut Sembako dan 7.800 Elpiji Karam di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Surabaya
Bus dan Truk Bertonase di Atas 5 Ton Dilarang Lewati Jalur Tongas-Lumbang Probolinggo

Bus dan Truk Bertonase di Atas 5 Ton Dilarang Lewati Jalur Tongas-Lumbang Probolinggo

Surabaya
Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha 'Thrifting'

Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha "Thrifting"

Surabaya
Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Kisah Mengharukan Siswa MAN di Blitar, Iuran Belikan Ponsel untuk Teman yang Membutuhkan

Surabaya
Tarif Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Terbaru 2023

Tarif Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Terbaru 2023

Surabaya
Ratusan Warga Peringati Tawur Agung Kesanga di Malang, 10 Ogoh-ogoh Diarak

Ratusan Warga Peringati Tawur Agung Kesanga di Malang, 10 Ogoh-ogoh Diarak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke