Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 363 Ekor Burung Liar, Warga di Banyuwangi Ditangkap

Kompas.com - 09/09/2022, 14:47 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan perdagangan ilegal terhadap 363 ekor burung liar. Selain itu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan terduga pelaku berisinial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari 363 ekor burung yang diamankan, ada 16 jenis burung yang masuk kategori dilindungi.

"16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis burung cucak hijau, tangkar kambing, cucak rante dan burung sepah raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," kata Agus.

Baca juga: Pelaku Penimbunan 500 Liter Pertalite dan Solar di Banyuwangi Ditangkap

Menurut Agus, pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini dilakukan atas kerja sama tim penyidik pidana khusus Polresta Banyuwangi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi.

"Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dan melakukan pemeriksaan, sampai akhirnya penetapan tersangka," ujarnya.

Agus mengungkapkan, tersangka merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Dia ditangkap saat di perjalanan.

Baca juga: Ribuan Burung Dilindungi Asal Kalimantan Gagal Diperjualbelikan, 4 Orang Diamankan

"Dia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," terangnya.

Agus menyebut, burung tersebut dijual dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per ekor. Namun khusus untuk burung jenis cucak hijau harganya lebih tinggi.

"Jadi nilai ekonominya burung ini memang cukup tinggi," ucap Agus.

Selain menyita ratusan burung, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sangkar kardus yang sudah dilubangi yang digunakan pelaku saat transaksi jual beli.

"Barang bukti burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," terang Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Surabaya
Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Surabaya
Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Surabaya
Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Surabaya
Anaknya Tewas Saat Tawuran, Sang Ibu Sebut Korban Ikut Berlari karena Buat Konten lalu Terpeleset

Anaknya Tewas Saat Tawuran, Sang Ibu Sebut Korban Ikut Berlari karena Buat Konten lalu Terpeleset

Surabaya
Siswa SMP di Surabaya Tewas Saat Tawuran, Korban Sempat Ditolong Tukang Becak Dibawa ke Rumah Sakit

Siswa SMP di Surabaya Tewas Saat Tawuran, Korban Sempat Ditolong Tukang Becak Dibawa ke Rumah Sakit

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Surabaya
Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Surabaya
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Malang-Tosari (Bromo) PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Malang-Tosari (Bromo) PP

Surabaya
Coban Pelangi di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Coban Pelangi di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Tawuran Remaja di Surabaya, Satu Pelajar SMP Tewas

Tawuran Remaja di Surabaya, Satu Pelajar SMP Tewas

Surabaya
Gudang Logistik di Sidoarjo Terbakar, Lazada Sebut Tak Ada Gangguan Pengiriman

Gudang Logistik di Sidoarjo Terbakar, Lazada Sebut Tak Ada Gangguan Pengiriman

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com