Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pondok Gontor Baru Melapor ke Polisi Setelah Kabar Tewasnya Santri Viral, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/09/2022, 13:21 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur membeberkan alasan mengapa pihaknya baru melaporkan kasus tewasnya santri diduga karena dianiaya, kepada polisi.

Pihak Pondok Gontor melapor pada Senin (5/9/2022) ke polisi. Sedangkan penganiayaan yang menewaskan AM diduga terjadi pada Senin (22/8/2022).

Kasus itu sudah lebih dulu mencuat dan viral setelah ibu korban yakni Soimah mengadu pada pengacara kondang Hotman Paris.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Pondok Gontor soal Santrinya Tewas Diduga Dianiaya, Murid yang Terlibat Sudah Dikeluarkan

Manajemen berdalih, saat calon santri masuk, orangtua menandatangani kesepakatan bahwa telah menyerahkan anak kepada pihak Pondok Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan.

“Intinya kalau dari awal tidak lapor itu, berawal dari ketika orangtua mencalonkan anaknya untuk menjadi siswa Gontor. Maka orangtua sudah menandatangani, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan. Antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi,” kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid kepada Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Ke Palembang, Tim Polres Ponorogo Upayakan Otopsi Jenazah Santri Gontor

Menurut Noor, kesepakatan itu bukan berarti karena PMDG tidak bersedia memproses hukum kasus tersebut.

Secara kelembagaan, PMDG tidak mengajarkan dan memberikan toleransi tindakan kejahatan sekecil apa pun.

“Ini harus dipahami. Bukan karena Gontor tidak mau proses hukum tidak. Tetapi secara lembaga Gontor tidak mengajarkan dan mentolerir tindakan kejatahan atau bullying dalam bentuk apa pun dan sekecil apa pun. Jangan sampai lembaga dianggap mengajarkan kekerasan,” jelas Noor.

Baca juga: Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat

Kalau terjadi kejahatan penganiayaan hingga bullying, kata Noor, hal itu dilakukan oleh oknum dan menjadi urusan individu.

Negara bisa memproses hukum setelah santri yang terlibat dikeluarkan.

“Sama dengan pemerintah, kalau terjadi kejahatan turun dulu maka proses hukum,” kata Noor.

Baca juga: Di Hari Ketika Santri Dinyatakan Wafat, Terduga Pelaku Kekerasan Sudah Kami Usir dari Pondok Gontor


PONDOK GONTOR—Inilah pintu masuk Pondok Gontor 1 yang berada di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI PONDOK GONTOR—Inilah pintu masuk Pondok Gontor 1 yang berada di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Sebelum kasus tersebut dilaporkan, pihak PMDG sudah berusaha semaksimal mungkin agar kedua belah pihak saling memaafkan.

“Kita terutama Gontor sangat berusaha bagaimana mereka bisa memahami mati sebenarnya menurut ajaran Islam. Itu bisa jadi sarana dan takdirnya seperti itu. Gontor berusaha semaksimal mungkin saling memaafkan,” kata Noor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com