Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Ngawi Tangkap 2 Warga karena Selewengkan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 07/09/2022, 10:44 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, mengamankan dua orang yang kedapatan menyelewengkan pupuk bersubsidi. Keduanya diamankan saat sedang membawa pupuk itu untuk dijual ke petani dengan harga lebih tinggi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono mengatakan, kedua tersangka itu adalah AA (33) warga Kabupaten Magetan dan IE (33) warga Kabupaten Ngawi. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.

"Ini dua kasus, AA kita amankan di Kedunggalar, sementara IE diamankan di Geneng saat membawa pupuk subsidi,” ujar Agung melalui sambungan telepon, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Sekretaris DPD APTRI Jatim Ditanya soal Aset

Agung menambahkan, dari kedua tersangka itu diamankan pupuk subsidi sebanyak 4,1 ton.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pupuk jenis phonska tersebut berasal dari Kabupaten Malang dan Tulungagung. Pupuk subsidi tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaen Ngawi dengan harga lebih tinggi.

"Pupuk subsidi tersebut rencananya akan diedarkan di Ngawi dengan harga lebih tinggi,” imbuhnya.

Baca juga: Masa Tanam Hanya Saat Musim Hujan, Serapan Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Rendah

Agung mengatakan, penangkapan tehadap AA berawal dari kecurigaan anggota Polres Ngawi terhadap pikap L300 nopol AE 9238 NJ yang dikemudikan AA. Saat dihentikan, AA sempat kabur hingga petugas mengejar dan mengamankannya.

“Tersangka ini hendak menjual pupuk tersebut ke wilayah Kedunggalar, Ngawi, tapi tidak ada surat izinnya," katanya.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 (2) Permendag RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 2 (1) dan (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 110 Pasal 35 (2) Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com